Malangkotanews- (14/10/2017) Kasat Lantas Polres Malang Kota AKP Ady Nugroho, SIK, kembali mengingatkan pengemudi kendaraan pribadi untuk tidak menggunakan sirine dan rotator.
Pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut, melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 dan dapat dikenakan tilang.
“Penggunaan sirine dan rotator itu untuk kendaraan petugas, seperti polisi, TNI ,Dishub,Ambulance dan aparat penegak hukum lainnya,” kata Kasat Lantas Polres Malang Kota,AKP Ady Nugroho,Sabtu (14/10/2017).
Sebagaimana diatur pada pasal 59 ayat (5) UU No.22 Tahun 2009, lanjut dia,ketentuan sirine dan rotator telah diatur tentang penggunaan lampu isyarat dan sirine.
“Sebagaimana dimaksud pada pasal 59 yang berbunyi,setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar (rotator),”tandasnya.
Hal itu juga dikuatkan pada pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 yang menyebutkan bahwa pelanggar ketentuan tersebut dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk itu,Kasat Lantas Polres Malang Kota,AKP Ady Nugroho menghimbau agar pemilik mobil pribadi agar tidak menggunakan sirine dan rotator,sebab hal tersebut bertentangan dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya No 22 Tahun 2009. dan akan kami tilang, ucap AKP Ady.
Komentar
Posting Komentar